Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan
transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata,
jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada
keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan
tidak disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah
untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil
yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat
sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
· Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang
mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si
A.
Ø Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak
adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5)
Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta
sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial,
budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan
yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang
esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap
berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar
individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam
penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan
secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas
informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1)
Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar
kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)
Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan
untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang
benar untuk kesejahteraan rakyat.
3)
Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara
terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang
jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan
pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1) Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2) Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
3) Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4)
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh
pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua
informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada
informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan
undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3)
Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional,
kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga
masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1)
Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer,
persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance
adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan
bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien,
pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka
hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3.
Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah
pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi,
efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan,
kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)
segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber
yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision)
para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka
panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan mempertimbangkan
aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a.
Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara
dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga
perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c.
Keterbukaan, seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan
mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak
yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat
melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan
yang berbeda dalam kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara
menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal
untuk kebutuhan masyarakat.
h.
Akuntabilitas, para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi
masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang
bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
· Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
· Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang baik
· Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas
umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.
Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan
keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.
Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap
memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan
rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7.
Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan
hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang
tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan
jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru
koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan
desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu
negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan
yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang
kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan,
krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan
yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan
kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan
itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan
yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti
korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan
profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga
aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan
gangguan keamanan.
Indikator-Indikator
Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya
menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
· Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan
· Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
· Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai Tunggal)
· Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga
masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa,
masyarakat tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
· Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
· Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
· Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
· Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
· Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
· Proses pelayanan sentralistik dan kaku
· Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
· Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
· Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
· Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
· Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
· Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
· Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
· Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
· Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
· Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
· Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
· Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
· Pengambil keputusan dominasi pemerintah
· Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
· Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
· Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah
dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak
berdaya untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
· Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
· Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan ekonomi
· Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial masyarakat
· Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang
|
Banyak
penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli
terhadap perubahan internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
· Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
· Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya pemerintahan
· Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
· Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun negara
|
Para
pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat
tidak punya keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai
keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.source : http://httpfikriauliablogspotcom.blogspot.com/2010/11/pkn-kelas-xi-bab-3.html